Saya mau
tanya prosedur apa saja yang harus ditempuh untuk perizinan pendirian sebuah
toko (usaha retail)? Perlukah badan hukum untuk itu dan apa badan hukum yang
cocok untuk usaha retail?
Perusahaan retail atau ritel adalah perusahaan
yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Adapun perusahaan
ritel terbagi ke dalam perusahaan ritel tradisional dan ritel modern.
Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo
Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau
toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis
barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department
Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.
Sedangkan, ritel tradisional dapat didefinisikan
sebagai perusahaan yang menjual barang eceran selain berbentuk ritel modern.
Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan kelontong yang
menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan,
pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
Izin yang diperlukan untuk
mendirikan ritel modern/toko modern atau ritel tradisional adalah sebagai
berikut:
A. RITEL
MODERN/ TOKO MODERN
a. Mendirikan badan hukum untuk yang akan
menjalankan toko modern
Setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.
Adapun, karakteristik badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum dapat Anda lihat pada jawaban kami sebelumnya yaitu Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
Setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.
Adapun, karakteristik badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum dapat Anda lihat pada jawaban kami sebelumnya yaitu Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
b.
Izin
Usaha Toko Modern ("IUTM")
Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
1.
Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota
atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
2.
Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi
Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
3.
Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan
Nasional;
4.
Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
5.
Copy
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6.
Copy Akta pendirian perusahaan dan
pengesahannya;
7.
Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan
Usaha kecil;
8.
Surat Pernyataan kesanggupan
melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
9.
Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai
dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan
eceran setempat.
Surat Permohonan IUTM tersebut
ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada
penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap,
Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan
mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan
kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau
pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
Pembinaan dan Pengawasan terkait
pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan
Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko modern
akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah
setempat.
C. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.
Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.
d. Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007,
setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan
dapat berbentuk, antara lain :
1. PT;
2. Persekutuan Komanditer (CV);
3. Firma;
4. Perorangan;
5. Bentuk lainnya; dan
6. Perusahaan asing dengan status
Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan,
dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Republik Indonesia.
Sehingga,
setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern
Setiap orang
yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu
salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal
7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh
pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai
contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi
Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan
permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat
lokasi toko modern.
lokasi toko modern.
g. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui
perjanjian
waralaba)
waralaba)
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan
hasil dari perjanjian
waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
h. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
B. TOKO RITEL TRADISIONAL
1. Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap
Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat
pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro
dengan kriteria:
a) Usaha Perseorangan atau persekutuan;
b) Kegiatan usaha diurus, dijalankan,
atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
c) Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun, Perusahaan
Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh
Perusahaan tersebut.
Permohonan
SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat
permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai
yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II
Permendag 36/2007.
c.
TDP
Apabila
bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan perorangan, maka
berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat
pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan
perorangan yang merupakan perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil
tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil
tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahaan kecil
adalah:
1) Perusahaan yang dijalankan
perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya
sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
2) Perusahaan yang tidak diwajibkan
memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
3) Perusahaan yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko ritel tradisional
Setiap orang
yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu
salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal
7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005.
Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta
diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat
lokasi toko ritel tradisional.
f. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal
1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah
pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum:
3.
Peraturan Pemerintah No.
36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
Tentang Waralaba (“PP
36/2005”);
5.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern ("Perpres
112/2007");
6.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern ("Permendag 53/2008");
7.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan ("Permendag 36/2007");
8.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan("Permendag
46/2009"); dan
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah
("Permendagri 27/2009").
Tidak ada komentar:
Posting Komentar